بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan pertolongan Allah, untuk selanjutnya insya
Allah akan saya sajikan terjemah An Nahwul Wadhih beserta sedikit tambahan
keterangan dari saya secara bersambung.
1.
البُسْتَانُ جَمِيْلٌ (Taman
itu bagus)
2.
الشَّمْسُ طَالِعَةٌ (Matahari
terbit)
3.
شَمَّ عَلِيٌّ وَرْدَةً (Ali
mencium bunga mawar)
4.
قَطَفَ مُـحَمَّدٌ زَهْرَةً (Muhammad memetik bunga)
5.
يَعِيْشُ السَّمَكُ فِي الْمَاءِ (Ikan
hidup di dalam air)
6.
يَكْثُرُ النَّخِيْلُ فِي مِصْرَ (Pohon
kurma banyak di Mesir)
PEMBAHASAN
Apabila kita memperhatikan contoh susunan kalimat yang
pertama ( البُسْتَانُ جَمِيْلٌ ), kita akan mendapatinya tersusun dari
dua kata, yang pertama :
البُسْتَانُ dan kedua :
جَمِيْلٌ.
Jika kita mengambil (mengucapkan) kata yang pertama
saja yaitu البُسْتَانُ (taman), maka kita
tidak memahami kecuali makna tunggalnya saja, dan tidak cukup untuk mengajak orang
lain berbicara (orang tersebut tidak akan faham dan akan bertanya, “Ada apa
dengan taman?”). Begitu juga jika kita ambil atau mengucapkan kata kedua saja جَمِيْلٌ (bagus).
Akan tetapi jika kita rangkai salah satu dari dua kata
itu dengan kata yang lain sebagaimana yang tercantum dalam contoh, dan kita
ucapkan :
البُسْتَانُ جَمِيْلٌ (Taman
itu bagus)
maka kita dapat memahaminya dengan makna yang
sempurna. Dan kita bisa mengambil faidah sempurna dari kalimat itu, yaitu
mensifati taman dengan sifat bagus.
Oleh karena itu, kalimat seperti ini disebut sebagai JUMLAH
MUFIDAH (kalimat yang berfaidah/kalimat sempurna).
Setiap dari dua kata tersebut, terhitung sebagai
bagian dari kalimat itu.
Penjelasan seperti ini juga berlaku pada contoh-contoh
sisanya.
Dengan ini kita bisa melihat bahwa satu kata saja
tidak akan cukup (untuk digunakan) dalam percakapan (maksudnya, dengan satu
kata saja maka tidak akan mencukupi bagi lawan bicara untuk memahami
kontekstual kalimat yang dimaksud). Harus ada dua kata atau lebih sehingga lawan
bicara dapat mengambil faidah yang sempurna (bisa mengerti maksud ucapan yang
disampaikan kepadanya).
Adapun kata-kata
seperti : قُمْ (berdirilah!) - اِجْلِسْ (duduklah!) - تَكَلَّمْ (bicaralah!), secara dzahirnya hanya ada satu kata,
namun sudah cukup untuk digunakan dalam percakapan. Karena sebenarnya kata
tersebut tidak hanya satu kata saja, akan tetapi merupakan kalimat yang
tersusun dari dua kata; salah satunya dilafadzkan, misalnya : قُمْ. Kata
lainnya tidak dilafadzkan, yaitu اَنْتَ (kamu) yang difahami oleh lawan bicara dari perkataan
tersebut, meskipun tidak diucapkan. (karena makna dari kalimat perintah dalam
contoh-contoh tersebut adalah : Berdirilah kamu! Duduklah kamu! Bicaralah kamu!) .
اَلْـقَـوَاعِـدُ (KAIDAH-KAIDAH)
(1) التَّرْكِيْبُ الَّذِي يُفِيْدُ فَائِدَةً تَامةً يُسَمَّى جُمْلَةً
مُفِيْدَة ً، وَيُسَمَّى أيضاً كلاماً .
Susunan kata yang memberikan faidah / pemahaman yang
sempurna disebut jumlah mufidah (kalimat sempurna), dan juga disebut sebagai
Kalam.
(2) الْجُمْلَةُ الْمُفِيْدَةُ قَدْ تَتَرَكّبُ مِنْ كَلِمَتَيْنِ ، وَقَدْ
تَتَرَكّبُ مِنْ أَكْثرَ ، وَكُلّ كَلِمَةٍ فِيْهاَ تُعَدُّ جُزْءًا مِنْهَا .
Jumlah Mufidah atau kalimat sempurna tersusun dari dua
kata atau lebih (sampai dapat dipahami maksudnya). Dan setiap kata di dalam
kalimat sempurna itu merupakan bagian darinya.
Bersambung, insya Allah.